DPRD Konawe Utara Setujui RAPBD Tahun 2025

TRIBUNUTARA.COM : KONAWE UTARA –
Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menggelar rapat paripurna dalam rangka penandatanganan persetujuan bersama terhadap Raperda anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Konawe Utara tahun
anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konut Herman Sewani SH dihadiri Wakil Ketua dan anggota DPRD Konut yang berlangsung di Hotel Claro Kendari, Sabtu (30/11/2024).

Turut dihadiri langsung oleh Bupati Konawe Utara Dr.Ir. H. Ruksamin, ST., M.
Si, IPU, ASEAN Eng, Wakil Bupati Konut H Abuhaera S. Sos, M. Si, Sekertaris Daerah
(Sekda) Konawe Utara Dr Safruddin SPd, M.Pd. Kemudian, Kepala Dinas, Kepala Badan serta asisten dan para staf ahli, Kepala bagian lingkup Sekretaris Daerah Konut, serta ormas dan insan pers.

Dalam sambutannya, Bupati Konut H Ruksamin menyampaikan apresiasi dan
penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan, bersama tim anggaran pemerintah daerah dan unsur OPD yang telah bekerja keras menyusun dan membahas raperda APBD tahun anggaran 2025 sehingga dapat disetujui.

“Hal ini telah memenuhi ketentuan pasal 106 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun,” ungkap Ruksamin.

Terkait ini, Ruksamin mengatakan kebijakan APBD tahun 2025 tetap difokuskan pada pemenuhan target kinerja serta program kegiatan yang menjadi prioritas daerah
dengan tetap memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.

Show More
Back to top button