Bupati Konut Instruksikan BKAD terkait Pencairan ADD

Laporan : Aripin Lapotende

TRIBUNUTARA.COM : KONAWE UTARA –
Bupati Konawe Utara Dr.Ir.H.Ruksamin keluarkan surat Instruksi Nomor : 900.1.13.2023 Tanggal 28 April 2023 tentang proses pengajuan pembayaran Alokasi Dana Desa Tahun 2023.

Instruksi tersebut berdasarkan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Didalam instruksi tersebut ada dua poin penting yang harus diperhatikan Kepala BKAD dan para Kepala Desa sebelum mengajukan proses pencairan ADD tahun anggaran 2023. Berikut poin instruksi Bupati Konawe Utara :

1.Proses pengajuan pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 di lakukan dengan syarat : Pembayaran Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) tahun 2023 telah lunas atau mencapai seratus persen.

2.Pelaksanaan instruksi ini agar dilaporkan kepada Bupati Konawe Utara melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Konawe Utara paling lambat 11 September 2023.

Instruksi tersebut dalam rangka menindak lanjuti surat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Show More
Back to top button