Asosiasi IUJP Diharapkan Jadi Wadah Pemberdayaan Pengusaha Lokal di Konawe Utara

Laporan : Aripin Lapotende

TRISULTRA.COM : KONAWE UTARA –
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Anas, S.Kom menyoroti pentingnya implementasi Undang-Undang Minerba yang konsisten oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Utara (Konut). Hal ini disampaikan di tengah geliat sektor pertambangan yang terus berkembang di wilayah tersebut, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pelaku usaha lokal.

Anas menyambut baik terbentuknya organisasi asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) di Konawe Utara. Menurutnya, kehadiran IUJP bukan hanya sekadar struktur formal, melainkan ruang strategis untuk mendorong keterlibatan lebih besar pengusaha lokal dalam aktivitas pertambangan nikel, yang selama ini didominasi oleh pemain besar dari luar daerah.

“Saya berharap asosiasi IUJP ini dapat menjadi wadah yang efektif untuk memberdayakan pengusaha lokal di Konawe Utara. Dengan adanya organisasi ini, diharapkan pengusaha lokal dapat lebih berperan aktif dalam kegiatan pertambangan,” ujarnya kepada media, Rabu (10/9/2025).

Sebagai daerah yang kaya akan sumber daya alam, Konawe Utara memiliki potensi besar untuk menjadi episentrum pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tenggara. Anas mengingatkan bahwa potensi tersebut hanya akan optimal jika ada keberpihakan nyata terhadap pelaku usaha lokal.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara asosiasi IUJP dan para pemilik IUP maupun IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Kolaborasi ini, menurutnya, tak hanya memperkuat ekosistem pertambangan yang berkelanjutan, tetapi juga mendukung agenda pemerataan ekonomi dan pengurangan ketimpangan sosial.

“Saya menekankan kepada seluruh pemilik IUP dan IUPK untuk sungguh-sungguh memberdayakan IUJP lokal. Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap undang-undang, tetapi juga tentang bagaimana kita turut serta dalam meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat Konawe Utara,” tegas anggota DPRD Konawe Utara ini.

Anas menggarisbawahi pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 124, yang secara jelas mewajibkan perusahaan pertambangan untuk mengutamakan penggunaan jasa dan produk lokal. Ia menyebut pasal ini sebagai fondasi hukum sekaligus kompas moral dalam membangun pertambangan yang inklusif.

Menurutnya, regulasi bukan sekadar aturan kaku, melainkan alat untuk menciptakan keadilan ekonomi. Ia menilai bahwa para pemilik IUP perlu lebih progresif dalam melibatkan IUJP lokal.

Seiring dengan terbentuknya asosiasi IUJP, harapan akan kemandirian ekonomi lokal di Konawe Utara pun kian menguat. Anas yakin bahwa dengan komitmen semua pihak—baik pemerintah daerah, perusahaan, maupun masyarakat—sektor pertambangan bisa menjadi katalisator pembangunan berkelanjutan.

“Dengan dukungan dari berbagai pihak, saya optimis sektor pertambangan di Konawe Utara akan memberi kontribusi yang lebih signifikan bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Show More
Back to top button