Anggota DPRD Konawe Utara Desak Pemegang IUP Prioritaskan Perusahaan Jasa Pertambangan Lokal, Sebut Ada Kewajiban Hukum

TRISULTRA.COM : KONAWE UTARA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara, Muladis S.Ip, mendesak seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut untuk memprioritaskan penggunaan jasa perusahaan pertambangan lokal.

Imbauan ini disampaikan Muladis sebagai bentuk dukungan terhadap Asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Konawe Utara, serta didasari kewajiban hukum dan potensi dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat setempat.

Muladis menegaskan bahwa pemegang IUP memiliki kewajiban untuk memberdayakan pengusaha lokal, mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 124.

“Regulasinya sudah sangat jelas. Jadi kami imbau para pemegang IUP agar memprioritaskan pengusaha lokal,” jelas Muladis.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Konut ini menambahkan, pemberdayaan pengusaha jasa pertambangan lokal oleh pemegang IUP akan menciptakan efek berantai yang positif bagi masyarakat dan daerah. Salah satunya adalah penyerapan tenaga kerja lokal yang akan berdampak langsung pada peningkatan taraf hidup.

“Ini adalah kunci untuk menciptakan multi efek bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat karena terpakainya perusahaan jasa pertambangan lokal nantinya akan membuka lapangan kerja. Nah tenaga kerjanya kan tidak mungkin mau diambil lagi dari luar,” ujarnya.

Muladis berharap himbauan ini dapat menjadi perhatian serius bagi seluruh pemegang IUP di Konawe Utara, sehingga terjalin kerjasama yang harmonis dan saling menguntungkan demi kemajuan daerah. Ia juga berharap asosiasi yang ada dapat merangkul semua pengusaha di Konawe Utara.

Show More
Back to top button